Jumat, 13 Januari 2012

STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN

         Topik ini baru hangat-hangatnya jadi pembicaraan di dunia kepustakawanan bahkan sudah diadakan Konvensi Nasional Standarisasi Kompetensi Pustakawan yang diadakan oleh Perpustakaan Nasional RI dengan meminta masukan akademisi dan praktisi yang berkecimpung di dalam dunia perpustakaan, membuat penulis merasa tergelitik untuk ikut mewacanakan dalam blog ini.
          Dari banyak tulisan, penulis mencoba menterjemahkan apa yang menjadi wacana mengenai standar kompetensi pustakawan, salah satunya dalam http://googleblog-library.blogspot.com/2011/05/standar-kompetensi-pustakawan-setelah.html, dikupas mengenai standar kompetensi pustakawan. Sedangkan dalam pembicaraan di facebook pun dengan para praktisi termasuk bapak Blasius Sudarsono, bisa kita perhatikan beberapa point terkait dengan adanya standar kompetensi pustakawan dalam wujud sertifikasi. 
       Dalam perbincangan tersebut perlunya kita  dapat membuktikan diri, apakah kita pustakawan benar-benar sudah mempunyai kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagai yang tercantum di dalam standar kompetensi pustakawan? sehingga perlunya kita mempelajari dan memilih point-point mana yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Referensi mengenai standar kompetensi tersebut dapat diakses di: http://www.loc.gov/flicc/publications/Lib_Compt/2011/2011Competencies.pdf.
         Sebelum berbicara masalah sertifikasi, maka kita pahami dahulu pengertian sertifikasi, menurut Blasius Sudarsono sertifikasi merupakan proses yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertfikasi.  Dalam proses inilah seseorang harus membuktikan dirinya telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan. Setelah mendapatkan sertifikat itulah dia baru berhak dan berwenang menjalankan profesinya. Demikian juga dengan sertifikat pustakawan, baru akan diperoleh jika seseorang telah dapat membuktikan dirinya memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai pustakawan (standar kompetensi pustakawan).
Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang  dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Berdasarkan dari pengertian tersebut, maka standar kompetensi pustakawan merupakan suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten. Dengan adanya standar kompetensi pustakawan diharapkan sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.


1 komentar:

  1. Bagimana pengesahan Standar Kompetensi Pustakawan? Sudah jadikah?

    BalasHapus